DENPASAR, iNews.id - Jerinx akan mengajukan penangguhan penahanan. Melalui kuasa hukumnya, pemilik nama I Gede Ari Astina itu akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan hari ini.
"Rencananya kami akan menyerahkan surat penangguhannya pukul 10 pagi. Sebagai penjamin dari pihak keluarga yaitu ayahnya sendiri," kata kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo saat dikonfirmasi iNews.id, Jumat (14/8/2020).
Gendo mengatakan, surat penangguhan penahanan akan diserahkan ke Reskrimsus Polda Bali hari ini sekitar pukul 10 pagi.
Jerinx saat ini ditahan di Rutan Mapolda Bali sejak ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada Rabu (12/8/2020).
Gendo mengatakan, dirinya telah berkomunikasi dengan IDI Bali sebagai pihak pelapor untuk melakukan mediasi. Namun organisasi profesi kedokteran itu enggan mencabut laporan di kepolisian.
"Saya sendiri sudah bertemu dengan IDI dan mereka tidak bisa mencabut laporan ini, karena masalah organisasi," kata Gendo.
Jerinx dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan Pasal 311 dan 310 KUHP terkait cuitan "IDI kacung WHO" yang diunggah di akun Instagram miliknya @jrxsid.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait