Porter bandara I Gusti Ngurah Rai Bali tangkap porter yang mencuri uang di tas penumpang (Bagus Alit/MNC Portal)

DENPASAR, iNews.id - Polisi menangkap seorang porter yang bertugas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Pelaku berinisial IKD diamankan karena mencuri uang Rp5 juta dari tas penumpang pesawat.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti mengatakan, pelaku merupakan petugas porter yang bertugas di bagian kompatemen atau perut pesawat.

"Pelaku baru lima bulan bekerja sebagai porter," kata Ida, Minggu (5/2/2023).

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tindakan nekat pelaku dilakukan saat bertugas menurunkan bagasi sebuah maskapai yang baru mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Terungkapnya tindak pidana pencurian uang milik penumpang rute penerbangan Bandung-Denpasar berawal saat pelaku ditugaskan menurunkan bagasi penumpang di dalam komparteman atau perut pesawat bersama rekan-rekannya.

Saat bekerja, pelaku melihat satu tas ransel warna hitam di antara koper-koper milik penumpang. Pelaku kemudian mengambil tas ransel tersebut dan melihat ada buntelan di kantong bagian bawah tas.

"Tanpa berpikir panjang, pelaku membuka resleting tas," katanya.

Tas milik penumpang bernama Yudi Nuryadi Asal Cisarua, Bandung Barat, Jawa Barat, ternyata berisi satu bendel uang pecahan Rp50.000 senilai Rp5 juta. Bundelan uang tersebut lantas dimasukkan ke dalam lipatan celana panjang.

"Usai mengambil, pelaku bergegas turun ke apron, tindakan nekat pelaku rupanya diketahui oleh petugas cargo melalui kamera pengawas," katanya.

Petugas cargo kemudian mendatangi pelaku, kata dia, pelaku mengakui aksi pencurian yang dilakukannya. Dia selanjutnya digiring ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk proses lebih lanjut.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku mengambil uang penumpang karena faktor ekonomi. Uang Rp5 juta yang dicuri belum sempat digunakan pelaku.

"Kepada penyidik tersangka mengaku tidak merencanakan aksi pencuriannya karena saat itu secara spontanitas melihat tas ransel dan diduga ada uang tunai lalu aksinya pun dilakukan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network