Gisella Anastasia ditetapkan menjadi tersangka kasus video syur. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus video porno. Gisel pun telah mengakui sebagai perempuan dalam video berdurasi 19 detik yang beredar itu.

“Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA (Gisella Anastasia) dan saudara MYd sebagai tersangka. Ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang Pornografi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus  Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

Yusri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara. Dari hasil pemeriksaan penyidik, mantan suami Gading Martin itu mengakui sebagai perempuan dalam video tersebut.

Gisel mengakui juga kalau adegan percintaan itu dilakukan dirinya bersama seorang pria di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara pada 2017.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network