Petugas gabungan menggeledah penghuni Rutan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Jumat (18/9/2026). (Foto: iNews TV)

JEMBRANA, iNews.id – Petugas gabungan TNI-Polri menemukan sejumlah barang terlarang saat menggeledah Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Jumat (18/9/2026).

Penggeledahan dilakukan oleh personel TNI-Polri bersama petugas keamanan rutan terhadap 10 ruang tahanan. 

Sebelum penggeledahan dimulai, seluruh warga binaan diminta keluar dari kamar tahanan untuk menjalani pemeriksaan badan. Setelah itu, petugas gabungan memeriksa setiap sudut ruang tahanan.

Pemeriksaan dilakukan mulai dari tempat tidur, loker atau tempat penyimpanan barang warga binaan, hingga berbagai tempat yang dinilai memungkinkan digunakan untuk menyembunyikan barang terlarang.

Petugas menyasar sejumlah barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban rutan, seperti narkotika, senjata tajam, dan telepon seluler.

Kepala Rutan Kelas IIB Negara, I Gusti Agus Putra Mahendra mengatakan, hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan narkotika, senjata tajam maupun telepon seluler. Namun, sejumlah barang lain yang dilarang berada di dalam ruang tahanan ditemukan dan langsung diamankan.

Di antaranya gunting hingga kartu yang diduga digunakan untuk permainan judi. “Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan,” katanya.

Saat ini, Rutan Kelas IIB Negara dihuni sebanyak 205 warga binaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 113 warga binaan merupakan narapidana dengan kasus penyalahgunaan narkotika.

Selain melakukan penggeledahan, petugas juga menggelar tes urine terhadap 15 warga binaan dan lima orang pegawai Rutan Kelas IIB Negara.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network