BADUNG, iNews.id - Acara gathering investasi yang berlangsung di salah satu ballroom hotel kawasan Kuta, Badung, Bali dibubarkan petugas, Sabtu (5/3/2022). Acara sekaligus investasi tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi mengenai perdagangan berjangka komoditas dari Bappebti.
Acara tersebut dibubarkan tim gabungan dari Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan koordinator pengawas Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri dan Polda Bali. Pertemuan yang diikuti ratusan peserta tersebut juga diduga melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditas.
Dari pantauan iNews, acara itu dikemas sebagai acara edukasi dan konsultasi trading. Tim gabungan yang datang pun langsung meminta penyelenggara menghentikan seluruh acara dan menyuruh para peserta meninggalkan ruangan ballroom hotel.
Meski sudah diperingatkan untuk meninggalkan lokasi acara ratusan peserta gathering investasi tersebut justru memilih berada di kawasan hotel. Mereka berdalih telah mengeluarkan uang yang tidak sedikit untuk mengikuti acara tersebut.
Dari promo yang terpampang di lokasi acara, untuk mengikuti kegiatan tersebut peserta wajib menyetor deposit pribadi senilai 1.000 dolar AS untuk mendapatkan tiket pulang pergi dari kota asal ke Bali. Mereka juga diberikan fasilitas menginap di hotel berbintang selama tiga hari dua malam.
Kepala biro peraturan perundang-undangan Bappebti, Aldison mengatakan,
acara tersebut dinilai ilegal karena diduga tidak memiliki izin bappebti. Bahkan, dari fakta sementara melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang investasi perdagangan berjangka komoditas.
"Kami tegaskan telah melakukan penghentian kegiatan senimar atau mereka sebut gathering," Kata Aldison, Sabtu (5/2/2022).
Bappebti terus melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan yang menawarkan paket-paket investasi dengan menggunakan mekanisme multi level marketing. Mereka juga terus meminta keterangan dengan pialang atau broker vat prime yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari bappebti.
"Kegiatan ini tidak memiliki izin dari Bappebeti. Kami juga masih meminta keterangan artinya ada fakta-fakta sementara yang akan kami dalami saat pemeriksaan bahwa praktek ini bertentangan dengan UU Perdagangan," ucapnya lagi.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait