Ganjil Genap di Bali berlaku mulai Jumat 11 November 2022 hingga 17 November 2022. (Foto: Bagus Alit)

BADUNG, iNews.id - Aturan ganjil genap berlaku di Bali mulai hari ini, Jumat 11 November 2022. Ada 10 ruas jalan di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung yang terkena dampaknya.

Kebijakan ini terkait dengan puncak pertemuan KTT G20 di Bali pada 15-16 November 2022.

"Ada 10 titik atau pun simpang yang dilakukan ganjil genap," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu, Selasa (8/11/2022).

Dia mengatakan, aturan ganjil genap itu berlaku 11 November 2022 hingga 17 November 2022, dimulai pukul 06.00 hingga pukul 22.00 Wita.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network