Pabrik rumahan kue narkoba di Denpasar, Bali. (Foto: MNC/Chusna).

DENPASAR, iNews.id - Fakta terungkap dari penggerebekan pabrik kue narkoba di Denpasar, Bali. Pabrik rumahan yang berada di Jalan Ida Bagus Oka itu mampu memproduksi 100 kue.

"Tersangka sudah membikin 100 potong kukis narkoba. Yang 80 potong sudah dijual," ujar Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam keterangannya, Rabu (6/4/2022).

Pembuat kue narkoba itu adalah Emanuel Chaesar Bagaskara (24).

Dia ditangkap saat mengambil paketan yang dibungkus kresek putih di bawah pohon pisang di Jalan Tukad Musi Denpasar, Jumat (1/4/2022) lalu. 

Tersangka pembuat kue narkoba. (Foto: MNC/Chusna).

Chaesar adalah residivis kasus narkoba. Dia mengaku paket itu berisi bahan untuk membuat kue narkoba. Dia juga mengaku memiliki kue kering yang disimpan di rumahnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 19 kue narkoba warna krem seberat 26,97 gram, satu bungkus serbuk warna kuning seberat 14,94 gram, sebungkus serbuk warna krem seberat 1,68 gram, timbangan elektrik dan lainnya. 

Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, serbuk warna krem memiliki kandungan ADB-Fubiata yang merupakan turunan dari ganja. 

"Efeknya kalau makan kue ini bisa bikin fly," ujar Bambang. 

Chaesar dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," ujar Bambang. 


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network