Ketua majelis hakim persidangan Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Wahyu Iman Santoso menjadi ketua majelis hakim yang menghukum mati Ferdy Sambo. Wahyu adalah hakim senior yang pernah menyidangkan berbagai kasus korupsi kepala daerah.

Pria kelahiran 17 Februari 1976 ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Jabatan ini telah diemban Wahyu sejak 9 Maret 2022.

Sebelum bertugas di PN Jaksel, Wahyu menjabat Ketua PN Denpasar pada 2021 hingga 2022. Dia pernah menjabat Ketua PN Tarakan, Ketua PN Batam, Ketua PN Kediri, dan Wakil Ketua PN Karanganyar.

Sebagai hakim, berbagai kasus yang mendapat sorotan publik pernah diadili Wahyu. Seperti kasus korupsi Bupati Pasuruan Dade Angga pada 2010.

Dade saat itu menjadi terdakwa kasus korupsi kas daerah Pemerintah Kabupaten Pasuruan senilai Rp10 miliar.

Wahyu juga menjadi hakim dalam gugatan praperadilan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juli 2022 terkait penetapan tersangka kasus korupsi pembangunan gereja. 

Wahyu Iman Santoso membacakan vonis Ferdy Sambodi PN Jaksel, Senin (13/2/2023) usai pembacaan vonis mati. (Foto: MPI/Bachtiar Rojab)

Wahyu saat itu menolak gugatan praperadilan tersebut dan memenangkan KPK.

Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Wahyu membacakan vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Majelis hakim yang beranggotakan Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribu Sujono akhirnya memutuskan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo," kata Wahyu saat membacakan vonis, Senin (13/2/2023).


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network