DENPASAR, iNews.id - Tilang elektronik resmi berlaku di Bali. Sebanyak 300 surat tilang dikeluarkan Polda Bali kepada pemilik kendaraan.
"Kurang lebih sekitar 300-400 pelanggar yang telah dikirim suratnya," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu, Rabu (30/11/2022).
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diterapkan di Bali mulai Senin 28 Noveber 2022. Kamera ETLE yang tersebar di 10 lokasi yang secara otomatis menangkap gambar kendaraan yang melanggar lalu lintas dan terkiri ke operator.
Selanjutnya petugas satlantas akan mengidentifikasi data kendaraan itu dan mencetak surat tilang atau surat konfirmasi pelanggaran ke alamat yang tercatat sebagai pemilik kendaraan.
Penerima surat tilang memiliki waktu 8 hari untuk mengonfirmasi pelanggaran itu melalui website.
"Kalau tidak dikonfirmasi, kendaraan akan diblokir dan itu akan terlihat saat membayar pajak," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait