Mantan Bupati Tabana Ni Putu Eka Wiryastuti segera disidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id - KPK telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Kedua tersangka adalah mantan Bupati Tabana Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Udayana, I Dewa Nyoman Wiratmaja.

"Jaksa KPK Dian Hamisena telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja ke Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar," kata Plt Juru Bicara KPK Fikri Ali melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/6/2022).

Ali melanjutkan, dengan pelimpahan tersebut, kewenangan penahanan kedua tersangka ada pada Pengadilan Tipikor. Jaksa KPK menunggu jadwal persidangan kedua tersangka itu.

Diberitakan sebelumya, Wiryastuti dan Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi DID Kabupaten Tabanan tahun 2017.

Wiryastuti memerintahkan Wiratmaja yang merupakan staf khususnya untuk bertemu dengan dua orang di Kementerian Keuangan yakni Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Wiryastuti memerintahkan penyerahan fee untuk mengawal DID itu kepada Yaya dan Rifa sebesar Rp600 juta dan 55.300 dolar AS.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network