6 Staf dan Eks Pejabat Dinsos Karangasem Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Masker (Foto: iNews/Yunda Ariesta)

KARANGASEM,  iNews.id - Enam staf dan satu eks pejabat Dinas Sosial Karangasem, Bali ditetapkan tersangka korupsi pengadaan masker. Kerugian negara akibat perbuatan mereka diperkirakan mencapai Rp2 miliar lebih.

Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semaraputra mengatakan, pengandaan masker ini terjadi pada tahun 2020. Adapun enam orang tersangka yakni, IGB, GS, IWB, INR, IKSA, NKS, dan IGY

Ditetapkan tersangka setelah kelengkapan dua alat bukti berupa keterangan saksi dan surat. Dari hasil perhitungan Kejari Karangasem kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 miliar lebih. Usai ditetapkan tersangka, ketujuhnya langsung ditahan dan dititipkan di rutan Polsek Karangasem, Abang dan Bebandem.

"Jadi mereka itu berkaitan dari proses dan setelah proses yang terlibat dari pengadaan masker di dinsos tahun 2020," ucap I dewa Gede.

"Mereka itu yang menandatangi sejumlah administrasi-administrasi," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Pande Gede Jaya Suparta mengatakan, pengadaan masker ini sudah mengikuti aturan. Namun, tidak ada koordinasi dari dinas kesehatan ke dinas sosial.

"Ada perubahan di Kemenkes tapi dari dinas kesehatannya tidak dikoordinasikan ke dinsos," katanya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network