Dosen pelaku pelecehan bocah laki-laki di toilet Bandara Ngurah Rai, Ferdinandus Bele Sole saat pemeriksaan polisi. (Foto: Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dosen yang mencabuli bocah laki-laki di toilet Bandara Ngurah Rai dengan hukuman delapan tahun penjara. Terdakwa adalah Ferdinandus Bele Sole (37).

Pembacaan tuntutan oleh JPU Ni Luh Wayan Adhi Antari dari Kejaksaan Tinggi Bali disampaikan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (5/7/2023).

Dalam amar tuntutan, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

JPU juga menuntut terdakwa dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. 

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan Selasa 11 Juli 2023.

Terdakwa adalah dosen di sebuah perguruan tinggi di Nusa Tenggara Timur dan sedang menempuh jenjang pendidikan doktoral (S3) di universitas negeri di Yogyakarta.

Pelecehan yang dilakukan terdakwa terjadi pada 4 Januari 2023. Korban inisial SK dicabuli terdakwa di salah satu toilet gate 3 terminal keberangkatan domestik Bandara Ngurah Rai.

Saat itu terdakwa hendak melanjutkan perjalanan ke Yogyakarta, sedangkan korban hendak pulang ke Jakarta bersama keluarga usai liburan di Bali.

Orang tua korban melaporkan pencabulan ini ke polisi, dan terdakwa yang saat itu masih berada di area bandara langsung ditangkap.

"Pelaku mengakui perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu saat itu.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network