Perawat menangani pasien Covid-19. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Tenaga medis seperti dokter dan perawat di rumah sakit rentan terjangkit virus corona (Covid-19). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau rumah sakit untuk sementara meniadakan praktik rutin selama masa pandemi virus corona (Covid-19).

"Rumah sakit menunda pelayanan elektif dengan tetap memberikan pelayananan yang bersifat gawat darurat dan membutuhkan perawatan segera untuk penyakit-penyakit selain Covid-19," bunyi salah satu poin dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor YR 0303/III/III8/2020 yang diterima iNews.id, Selasa (14/4/2020).

Surat Edaran Kemenkes itu dikeluarkan pada tanggal 9 April 2020 dan ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo.

Kemenkes juga mengimbau rumah sakit memperhatikan keselamatan saat melayani pasien. Karena itu, pengelola rumah sakit juga diminta untuk melengkapi para petugas medis dengan alat pelindung diri (APD) lengkap sesuai dengan kriteria risiko pelayanan.

Selain itu, untuk mendukung imbauan tetap di rumah, Kemenkes meminta pengelola rumah sakit agar memaksimalkan layanan konsultasi jarak jauh atau telemedicine kepada para pasien.

Dokter, perawat, dan petugas media yang telah berusia di atas 60 tahun dan memiliki penyakit penyerta dianjurkan untuk bekerja dari rumah.

"Dianjurkan untuk bekerja di rumah dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi," bunyi poin keempat SE tersebut.

Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota diharapkan melakukan pemantauan terhadap pelayanan rumah sakit agar tetap berjalan sesuai dengan kondisi di masing-masing wilayah.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan wabah virus corona di Indonesia sebagai bencana nasional.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, yang diterbitkan pada Senin (13/4/2020).

Penerbitan Keppres ini didasarkan dua pertimbangan. Pertama, bencana nonalam yang disebabkan oleh penyebaran Covid-19 telah berdampak pada meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia.

Kedua, Badan Kesehatan Dunia atau WHO telah menyatakan Covid-19 sebagai global pandemic pada 11 Maret 2020.

 


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network