DENPASAR, iNews.id – Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris divonis enam bulan penjara karena menampar petugas Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Bule perempuan bernama Auj-e Taqaddas itu sempat mengamuk dan memaki hakim yang memimpin sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (6/2/2019).
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi mengatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang tertuang pada pasal 212 KUHP tentang tindakan melawan petugas negara yang sedang bertugas. Karena itu, terdakwa divonis dengan hukuman enam bulan penjara.
Tidak terima dengan putusan hakim, terdakwa mengamuk dan mencaci-maki hakim. Tak cukup itu saja, terdakwa kembali berulah saat petugas membawanya ke luar sidang. Sambil berjalan, bule tersebut tetap berteriak sambil memaki aparat hukum dan Imigrasi di Indonesia yang dinilai tidak bekerja profesional.
“Saya tidak terima dengan putusan Anda yang tidak adil. Saya terjebak di negara ini selama satu tahun karena kasus saya tidak segera disidang,” kata terdakwa berteriak setelah mendengar putusan hakim.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung Waher Tarihoran mengatakan, meskipun putusan hukumannya hanya enam bulan penjara, terdakwa tidak terima. Terdakwa masih mengajukan banding atas putusan itu ke Pengadilan Tinggi. “Itu hak terdakwa mennolak putusan. Otomatis perkara ini dibawa ke Pengadilan Tinggi untuk banding,” kata Waher Tarihoran.
Sementara terkait penahanannya, hingga kini pihak Kejaksaan masih menunggu perintah pimpinan. Kejati Badung sedang mengupayakan langkah lain. “Kami sedang upayakan langkah lain, tapi saya belum bisa menjelaskan hari ini karena sedang dikoordinasikan dengan pimpinan,” kata Waher.
Untuk diketahui, bule asal Inggris itu sebelumnya sudah dua kali mangkir dalam sidang pembacaan vonis. Auj-e Taqaddas bahkan menghilang dari tempatnya menginap di salah satu hotel di Kuta, Bali. Selama hampir sepekan menghilang, bule tersebut akhirnya ditangkap petugas dari sebuah mal di Kuta.
Saat diamankan, Auj-e Taqaddas juga melakukan perlawanan. Dia mengamuk dan berkali-kali memaki petugas Kejari Badung dan polisi yang membawanya. Bahkan, Taqaddas juga menendang petugas.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait