Ilustrasi Hakim PN Denpasar jatuhkan hukuman 7 tahun kepada turis Suriah yang kedapatan membawa sabu. (Foto : Ist)

DENPASAR, iNews.id - Liburan Mahmod Daher (26) ke Bali harus pindah ke penjara. Turis asal Suriah ini divonis 7 tahun penjara karena kasus narkoba oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mahmod Daher dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Kony Hartanto, Jumat (1/7/2022). 

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana membeli dalam jual beli, membawa, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I sebagaimana diatur pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar, hukumannya ditambah 5 bulan kurungan. 

Diketahui, Mahmod ditangkap Polda Bali di parkiran vila tempatnya menginap, Jalan Nakula, Kuta. Polisi menemukan sabu seberat 10,37 gram yang disembunyikan di jok motor terdakwa. 

Menanggapi vonis hakim, Mahmod menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap serupa disampaikan jaksa yang sebelumnya mengajukan tuntutan 8 tahun penjara. 


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network