Turis asing di Bali mengendarai motor tanpa helm. (Foto: ANTARA)

DENPASAR, iNews.id - Turis asing di Bali yang mengendarai motor kerap melakukan pelanggaran. Padahal mereka wajib mengantongi surat izin mengemudi (SIM) seperti pengendara motor lainnya.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bali, Samsi Gunarta menegaskan para turis asing yang hendak menyewa motor wajib memiliki SIM.

"Kalau mereka tidak punya, ya tidak bisa. Harus disiplin, harus ada license," kata Samsi dalam acara ASEAN Battery and Electric Vehicle Conference di Nusa Dua, Bali, Selasa (9/5/2023).

Diakui Samsi banyak masalah yang muncul dari turis asing yang mengendari motor di Bali. Selain ugal-ugalan dalam berkendara, para turis asing itu juga tidak memakai helm atau memiliki SIM. 

Menurut Samsi hal itu yang ingin diperbaiki oleh Pemerintah Provinsi Bali. "Meski sulit untuk memperbaiki kebiasaan ini, namun kami sedang berusaha mengatasi itu," katanya.

Samsi menambahkan, Gubernur Bali Wayan Koster telah melarang turis asing yang melakukan perjalanan wisata di Bali menyewa motor, termasuk rental mobil.

Dia meminta pelaku usaha rental membantu upaya memperbaiki hal ini. Menurutnya Pemprov Bali terbuka dengan segala masukan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

"Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," katanya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network