TABANAN, iNews.id – Nasib malang menimpa seorang pemburu liar, I Kadek Sudayasa (36) asal Banjar Batusangiang, Desa Gubug, Tabanan, Bali. Korban tewas secara tragis akibat tertembak rekannya sesama pemburu, saat berburu musang di selatan Kuburan Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali.
Korban tewas dengan luka menganga pada bagian leher sebelah kanan. Akibat insiden yang terjadi pada Sabtu, 9 Desember 2017 tersebut, kini tersangka penembakan maut Dewa Ketut Sukerta harus mendekam di sel tahanan Polsek Kota Tabanan.
Saat digiring petugas keluar dari ruang tahanan Polsek Kota Tabanan, tersangka Dewa Ketut Sukerta asal Banjar Penyalin, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, hanya bisa terdiam dan terus menunduk penuh sesal atas insiden penembakan itu.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja memaparkan, saat insiden maut tersebut terjadi, tersangka bersama korban dan empat rekannya yang lain, masing-masing membawa senapan angin untuk berburu musang dan landak di sekitar wilayah Banjar Bongan, Desa Bedha, Tabanan. Lantaran tidak mendapatkan hasil, mereka mengalihkan lokasi perburuan ke areal Kuburan Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken. Di daerah ini dikenal banyak ada musang.
Ketika tiba di areal kuburan, terlihat beberapa ekor musang lalu lalang di atas pohon. Para pemburu yang berjumlah enam orang tersebut selanjutnya memilih berpencar untuk mencari buruannya. Di tengah kegelapan malam, tiba-tiba tersangka Dewa Ketut Sukerta melihat ada sinar di kegelapan malam dan mengiranya sebagai pancaran mata musang. Tersangka pun menembak ke sumber sinar dari jarak sekitar 25 meter.
Namun nahas, bersamaan dengan penembakan tersebut, terdengar suara mengaduh hingga membuat para pemburu terperangah dan berlari menuju sumber suara. Saat didekati, ternyata teman mereka Kadek Sudayasa sudah ditemukan dalam kondisi sekarat di bawah rumpun bambu. Dia mengalami luka tembak di bagian leher.
“Teman-temannya langsung mendekati korban dan membantu mengangkat korban. Mereka lalu membawa korban ke rumah sakit, ternyata setelah di rumah sakit, korban sudah tidak bernyawa lagi,” kata Kapolsek Kota Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja, Selasa (12/12/2017).
Sementara tersangka, Dewa Ketut Sukerta mengaku sangat menyesali perbuatannya. “Kejadiannya (penembakan) jam 11.30 WIB. Saya sangat menyesal,” ujar Dewa Ketut Sukerta.
Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin merek maroder yang telah dimodifikasi, 25 butir peluru merek hercules, dua buah magazen senapan angin, serta lampu yang digunakan untuk berburu. Meskipun insiden terjadi tanpa disengaja, polisi tetap memproses Dewa Ketut Sukerta secara hukum karena kelalaiannya telah menghilangkan nyawa orang lain.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 359 KUHP yang ancaman hukuman pidannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun,” katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait