DENPASAR, iNews.id - Seorang warga penerima vaksin Covid-19 di Denpasar, Bali meninggal dunia. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Denpasar dan Komisi Daerah (Komda) Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI) melakukan penelusuran warga yang meninggal dunia usai mengikuti vaksinasi Covid-19 itu.
"Jadi Komda KIPI sedang turun di lapangan mulai kemarin sampai tadi pagi untuk melihat kronologi, dan vaksin yang disuntikkan dalam kasus ini," ujar Kepala Dinkes Kota Denpasar, Ni Luh Sri Armini di Denpasar, Selasa (25/5/2021).
Dia mengatakan, 1 sampai 30 hari setelah vaksinasi bisa disebut sebagai KIPI. Karena itu penerima vaksin Covid-19 menerima kartu yang terdapat nomor kontak jika mengalami KIPI.
Penerima vaksin bisa menghubungi nomor tersebut jika mengalami KIPI baik ringan maupun sedang untuk mendapat penanganan medis.
"Untuk kasus ini yang bersangkutan tidak menelepon petugas," tuturnya.
Dia juga memastikan penerima vaksin telah melewati pemeriksaan kesehatan (screening) oleh petugas vaksinasi. Petugas melihat riwayat kesehatan penerima vaksin apakah mengidap penyakit seperti diabetes, jantung, dan hipertensi.
Selain itu, dia juga memastikan vaksin AstraZeneca yang digunakan di Denpasar bukan yang dilarang beredar oleh pemerintah.
"Tidak ada batch yang dilarang itu yang dipakai di Bali," katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga bernama Abdullah Maulana (40) ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya Jalan Sebatik, Denpasar, Senin (24/5/2021) pagi. Dua hari sebelumnya, pria yang bekerja sebagai penjahit itu mengikuti vaksinasi Covid-19.
Tetangga kamar kos korban mengatakan, korban mengidap hipertensi. Dia sempat mengingatkan korban untuk tidak mengikuti vaksinasi.
Namun korban mengikuti vaksinasi di banjar setempat pada Sabtu (22/5/2021). Menurut kepala dusun Nyoman Mardika, korban mendapat suntikan vaksin AstraZeneca.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait