Jerinx dilimpahkan dari Polda Bali ke Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (27/8/2020). (iNews.id/Dew Umaryati)

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali resmi melimpahkan Jerinx ke jaksa. Dengan tangan terborgol dan berbaju tahanan, Jerinx membacakan pernyataan tertulis terkait kasus yang menjeratnya dan menyatakan siap bertarung di pengadilan.

"Saya ingin membacakan tiga butir pernyataan," kata Jerinx di Polda Bali, Kamis (27/8/2020).

Jerinx menyatakan dia telah menjalani tes swab pada saat menjalani penahanan di Rutan Polda Bali. Hasil tes menyatakan dia tidak terjangkit Covid-19.

"Artinya sejak sebelum saya ditahan 12 Agustus, saya tidak membahayakan nyawa siapa pun," ujar personel Superman Is Dead (SID).

Jerinx menambahkan, sebagai warga negara Indonesia dirinya berhak mengajukan penangguhan penahanan. Menurutnya ada sejumlah kejanggalan terkait kasus yang menjeratnya.

"Saya mengajukan bukan karena cengeng, tapi karena ada sejumlah kejanggalan dalam kasus saya," katanya.

Jerinx juga menegaskan dirinya belum dinyatakan bersalah dan akan bertarung di pengadilan. Apa pun hasilnya, suami Nora Alexandra ini menyatakan siap menerima.

"Tolong dicatat saya belum dinyatakan bersalah, jadi biarkan saya bertarung di pengadilan dan apa pun hasilnya akan saya terima secara ksatria. Merdeka!" katanya.

Penyidik Polda Bali hari ini resmi melimpahkan Jerinx ke kejaksaan. Meski telah dilimpahkan, Jerinx tetap ditahan di Rutan Polda Bali.

Jerinx dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 dan atau pasal 27 ayat 3 jo 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eleketronik Nomor 19 Tahun 2016 dan atau 310 KUHP dan atau 311 tentang Pencemaran Nama Baik. Jerinx terancam hukuman enam tahun penjara.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network