JEMBRANA, iNews.id - Seorang oknum pegawai negari sipil (PNS) di Kabupaten Jembrana, Bali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga tidak netral terkait Pilkada serentak. Oknum PNS tersebut ditengarai mendukung salah satu calon.
"Pada 26 Agustus telah datang warga Gilimanuk melaporkan ke Bawaslu seorang PNS yang memosting di WhatsApp dan dianggap tidak netral karena menyebut nama salah satu calon," kata Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, Kamis (27/8/2020).
Dia mengatakan pelapor adalah A. Dia melaporkan PNS inisial Putu A di Kecamatan Jembrana. Namun laporan tersebut belum didaftarkan sebagai laporan pelanggaran lantaran pelapor tidak melengkapi persyaratan laporan yang ditentukan.
"Laporan tidak dilengkapi identitas terlapor, pelapor dan saksi-saksi, sehingga kita berikan waktu tiga hari untuk melengkapi pelaporan," tuturnya.
Dugaan ketidaknetralan juga mengarah ke perangkat desa (Kelian) yang sempat viral di media sosial dalam bentuk sebuah video yang diunggah oleh Kelian Dinas dan Kepala lingkungan di Kecamatan Mendoyo
"Kedua kasus dugaan ketidaknetralan PNS dan perangkat desa saat ini sedang ditelusuri," ujarnya.
Dia mengatakan, Bawaslu telah melayangkan surat cegah dini kepada pimpinan daerah terkait netralitas PNS serta ke sejumlah instansi yang memungkinkan terjadinya pelanggaran ketidaknetralaan saat pelaksanaan Pilkada serentak.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait