DENPASAR, iNews.id - Demo pendukung Jerinx kembali mewaranai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/10/2020). Massa pendukung Jerinx mengelar aksi di Jalan PB Sudirman.
Menghadapi demo pendukung Jerinx, polisi harus berulang kali meminta massa membubarkan diri dan tidak membuat kerumunan.
"Saya ingatkan kepada saudara untuk membubarkan diri. Kami bertugas atas dasar Pergub Bali dan Maklumat Kapolri, bukan atas inisiatif sendiri," kata polisi dari atas mobil menggunakan pengeras suara.
Jika massa tidak bubar, polisi mengancam untuk untuk menangkap dan mengamankan spanduk yang dibawa demonstran.
Bahkan untuk memastikan massa telah membubarkan diri, polisi menggunakan mobil water cannon hingga rantis untuk memastikan massa menjauh dari lingkungan PN Denpasar.
Pengusiran lain juga harus dilakukan polisi bersama TNI dan satpol PP kepada pendukung Jerinx yang menuliskan di spanduk menolak persidangan online di depan Kejaksaan Negeri Denpasar, yang bersebelahan dengan PN Denpasar.
Hanya dengan pengeras suara dan hitungan mundur, pendukung Jerinx yang berjumlah sekitar 10 orang ini memilih untuk membubarkan diri.
Sementara itu dalam persidangan, majelis hakim PN Denpasar memutuskan untuk menolak eksepsi Jerinx. Majelis hakim memerintahkan persidangan dilanjtukan dengan pemeriksaan pokok perkara.
"Menolak eksepsi terdakwa," ujar ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Selasa (6/10/2020).
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait