Kapolresta Denpasar, Kombes Polisi Hadi Purnomo memperlihatkan senjata api ilegal yang disita dari rumah tersangka Komang Swastika di Mapolres Denpasar, Kamis (16/11/2017). (Foto:iNews/ Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id - Setelah menangkap Jero Gede Komang Swastika wakil ketua DPRD yang buron dan istrinya, Ni Luh Ratna Dewi, polisi kembali menangkap buronan ketiga yaitu WS alias Wayan Kembar yang merupakan kakak dari Komang Swastika.

WS ditangkap polisi saat bersembunyi di Banyuwangi, Jawa Timur. Dari Banyuwangi, tersangka langsung dibawa ke Polresta Denpasar untuk diperiksa.

Kepastian mengenai ditangkapnya seluruh buronan kasus narkoba yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Bali diungkapkan Kapolresta Denpasar, Kombes Polisi Hadi Purnomo, Kamis (16/11/2017) siang tadi. Tersangka ketiga yaitu WS alias ditangkap petugas di sebuah rumah yang selama ini menjadi tempat persembunyiannya.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan tersangka dengan aktivitas bisnis narkoba Komang Swastika. Sebelumnya, rumah Wakil Ketua DPRD Bali di Jalan Pulau Batanta, Denpasar digerebek polisi lantaran kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.
 
“Hingga saat ini, tersangka WS masih diperiksa secara intensif. Jadi waktu kita enam hari untuk mengetahui apa kaitan tersangka dengan bisnis narkoba yang dijalankan adiknya,” ungkap Hadi.

Sebelumnya polisi terlebih dahulu menangkap RD, istri Komang Swastika, di rumah orangtuanya di Jembrana, Bali. Selang dua hari kemudian Komang Swastika ditangkap di rumah sepupunya di Payangan, Gianyar.

Tersangka WS dan RD saat ini ditahan di Mapolresta Denpasar, sedangkan tersangka Komang Swastika ditahan terpisah di Mako Brimob Tohpati.

Selain kasus narkoba, wakil Ketua DPRD Bali tersebut juga terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal. Senpi itu ditemukan petugas di kamar tersangka saat penggerebekan.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network