Stephane Gagnon (50) buronan interpol Kanada yang ditangkap di salah satu vila di Kuta Utara, Badung, Bali. (Foto: Ist)

DENPASAR, iNews.id - Buronan interpol Kanada Stephane Gagnon (50) ditangkap di Bali. Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Gagnon ditangkap petugas Imigrasi di Vila Aman, Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Jumat (19/5/2023). Turut diamankan paspor tersangka nomor AA495494.

"Tersangka buronan interpol Kanada dalam tindak pidana penipuan dan pemalsuan di negaranya," ujarnya, Sabtu (20/5/2023).

Menurutnya, penangkapan dilakukan berdasarkan red notice interpol Kanada tertanggal 5 Agustus 2022. Red notice ini diterima Divisi Hubungan Internasional Polri. 

Bayu mengatakan, tersangka ditahan di Rutan Polda Bali selama 20 hari hingga 8 Juni 2023.

"Kami masih berkoordinasi dengan Interpol di Jakarta. Apakah Polri yang akan membawanya ke sana atau Interpol Kanada yang datang menjemput," katanya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network