Parkir berbayar di RSUD Sanjiwani Gianyar ditiadakan. (Foto: iNews.id/Nyoman Astana)

GIANYAR, iNews.id – Sistem parkir elektronik berbayar atau e-parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanjiwani, Gianyar ditiadakan. Bupati Gianyar melarang adanya pungutan biaya parkir di area rumah sakit.

Pengelola RSU Sanjiwani baru memberlakukan e-parkir pada April 2019 lalu. Dengan adanya kebijakan baru tersebut, pengelola telah menghentikan pungutan biaya parkir kepada pengunjung rumah sakit baik itu keluarga pasien, ataupun yang mau menjenguk.

“Kurang lebih 6 bulan. Per-lisan dari Kadishub disampaikan kepada kami bahwa untuk sementara parkir berbayar itu dievaluasi,” kata Dirut RSUD Sanjiwani, Ida Komang Upeksa, Selasa (31/12/2019).

Untuk selanjutnya, pihak rumah sakit akan berkoordinasi dengan Dishub Gianyar untuk mengatur penggunaan lahan parkir di rumah sakit.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gianyar, I Wayan Suamba mengatakan, sistem retribusi dari parkir di rumah sakit memang dinilai kurang cocok diberlakukan.

Sebab pihak keluarga pasien terutama keluarga pasien yang memiliki ekonomi lemah akan merasa terbebani.

“Diharapkan dengan diberhentikannya retribusi parkir di rumah sakit Sanjiwani dapat mengurangkan beban dari keluarga pasien saat berobat di rumah sakit,” kata Wayan Suamba.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network