BADUNG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyerahkan hibah kendaraan operasional kepada Pengadilan Tinggi Denpasar. Dia mengatakan, hal ini merupakan bentuk apresiasi dalam menjalin kerja sama yang baik untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Bali.
Hibah yang diserahkan Bupati Giri Prasta berupa satu unit Toyota Alphard dan satu unit Minibus Isuzu Elf atau total sekira Rp2,3 miliar untuk menunjang kegiatan operasional di Pengadilan Tinggi Denpasar. Selain itu, diserahkan juga dua unit Toyota Innova Zenix dan satu unit Isuzu Elf senilai Rp2 miliar lebih sebagai penunjang kegiatan operasional di Pengadilan Negeri Denpasar.
Penyerahan hibah tersebut, menurut Bupati, dilaksanakan murni demi kelancaran kebutuhan pelayanan hukum masyarakat Pulau Bali. Hal ini disampaikan oleh Bupati Giri Prasta ketika ditemui di Pengadilan Tinggi Denpasar, Kamis (16/5/2024).
"Kami di Kabupaten badung menjalankan enam prinsip dasar pelaksanaan pembangunan yakni Pro Growth, Pro Job, Pro Poor, Pro Culture, Pro Environment, dan Pro Law Enforcement. Berdasar dengan Pro Law Enforcement, jadi yang kami kerjakan ini berorientasi berdasarkan regulasi dan ini betul-betul kami pedomani untuk menjalankan hingga saat ini hingga berjalan dengan baik,” ujarnya.
Bupati Giri Prasta mendukung penuh, serta mendorong pelaksanaan penegakan keadilan untuk masyarakat Indonesia, khususunya Bali, serta Badung, yang membutuhkan keadilan yang betul-betul adil sehingga harus didukung dengan sarana dan prasarana memadai.
“Kami berkeyakinan, masyarakat di Pulau Dewata ini butuh aman dan nyaman yang harus didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai. Jika infrastruktur di Bali sudah lengkap, kami kira proses pelayanan hukum dan peradilan itu bisa berjalan dengan baik. Tanpa ada infrastruktur yang baik, saya kira akan menjadi kurang optimal,” katanya.
Dari 38 provinsi dan 415 kabupaten/lota di Indonesia, dirinya ingin agar Kabupaten Badung menjadi role model di segala lini dengan berpedoman kepada empat Pilar Kebangsaan.
”Salah satunya kami implementasikan Sila Kelima Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya, semua insan sama dapat dan sama rasa. Jadi, yang beda jangan sekali-kali kita paksakan untuk menjadi sama, dan yang sama jangan kita bedakan. Semoga apa yang kita lakukan hari ini bermanfaat untuk kita semua khususnya kepada masyarakat Bali dan Badung yang kita cintai, serta bersama-sama menjadikan Badung hebat dan Badung juara,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar H. Mochamad Hatta menyampaikan rasa bangga dan terima kasih untuk Pemkab Badung melalui kebijakan Bupati Giri Prasta memberikan hibah kendaraan operasional.
“Ini merupakan hal positif yang harus kita apresiasi bersama sehingga dengan adanya hibah ini kita bersinergi meningkatkan kinerja memberikan pelayanan lebih optimal kepada masyarakat Bali dan terus berkolaborasi dengan Kabupaten Badung untuk menjadikan Badung hebat, Badung juara,” ucapnya.
Penyerahan hibah kendaraan operasional tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen berita acara serah terima hibah dari Bupati Badung kepada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Denpasar, serta penyerahan kunci kendaraan dan penyerahan cinderamata dari Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pengadilan Negeri Denpasar.
Serah terima hibah disaksikan pula oleh Ketua PN Denpasar I Nyoman Wiguna, para pejabat tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pengadilan Negeri Denpasar, Hakim Ad Hoc, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, serta pimpinan OPD di Pemkab Badung.
Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait