DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar melimpahkan warga negara asing (WNA) Irlandia, inisial MRM (36) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Dia adalah pelaku tabrak lari di Seminyak, Kuta, yang menewaskan Ni Wayan Madiani.
Pelimpahan MRM dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar berlangsung pada Rabu (6/9/2023).
"Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa dan dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan tertulis, Kamis (7/9/2023).
Sebelumnya MRM ditahan di Polresta Denpasar. Dia menjadi tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 KUHP karena melakukan tabrak lari, dan Pasal 312 UU LLAJ karena tidak menolong korban.
Peristiwa tabrak lari itu terjadi pada Kamis 26 Juli 2023. Selain menabrak korban hingga tewas, MRM juga menabrak mobil pengendara lain.
Usai menabrak kedua korban, MRM kabur dengan mobilnya yang akhirnya ditinggal begitu saja di kawasan Pantai Sanur.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait