Warga negara Inggris Allcard William Gilles dan pacarnya Putri Rahmawati. (Foto: Sindonews.com)

DENPASAR, iNews.id – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhi vonis tiga tahun penjara kepada warga negara Inggris, Allcard William Gilles (43) dan pacarnya, Putri Rahmawati (24). Keduanya terciduk dalam pesta narkoba di sebuah vila di kawasan Sanur, Bali.

"Perbuatan terdakwa mencoreng citra Bali sebagai daerah tujuan wisata," kata ketua majelis hakim I Made Pasek di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (8/1/2019).

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pasangan kekasih beda negara itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah memiliki narkotika golongan satu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Majelis hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar sehingga kedua terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Kasus yang menjerat keduanya bermula saat penggerebekan pesta narkoba di vila di Sanur, pada 30 April 2019.

Polisi menemukan kokain seberat 0,08 gram dari tangan Thomas. Terdakwa membeli kokain itu dari seseorang bernama Paul seharga Rp3 juta secara tunai dan mengambilnya di daerah Kerobokan.

Sedangkan dari Putri, petugas menemukan sabu di meja rias kamar seberat 0,40 gram dan tembakau gorila dengan berat total 3,04 gram. Putri membeli sabu dan tembakau gorila itu sebesar Rp 1,9 juta secara online.

Mendengar vonis hakim, kedua terdakwa mengaku menerima dan langsung berpelukan.

"Kami menerima yang mulia," ujar Thomas yang diterjemahkan pacarnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network