Warga Amerika Serikat, Erick Kai Koester menjalani persidangan di PN Denpasar, Selasa (7/1/2020). (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.idWarga negara Amerika Serikat, Erick Kai Koester (29) dijatuhi vonis delapan bulan penjara. Ia terbukti bersalah menganiaya seorang penjaga proyek di Kuta, Bali.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan terhadap terdakwa Erick Kai Koester, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Ketua majelis hakim I Made Pasek saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (7/1/2020).

Majelis hakim mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap warga bernama Gede Budi Yadnya yang berada di Jalan Raya Kuta, Bali.

BACA JUGA: Bule Australia Kehilangan Ponsel Mewah saat Kencani 2 Perempuan di Bali

BACA JUGA: Pembunuh SPG Mobil di Bali Divonis 11 Tahun Penjara

Terdakwa yang didampingi penerjemahnya menerima putusan yang diberikan majelis hakim di persidangan.

Berdasarkan uraian dakwaan jaksa I Nyoman Triarta Kurniawan, disebutkan kejadian penganiayaan itu terjadi pada 17 Agustus 2019. Saat itu, korban Gede Budi Yadnya sedang berjaga di proyek pembangunan restoran di depan Central Parkir.

"Saat itu saksi korban Gede Budi melihat terdakwa masuk ke dalam proyek, lalu saksi korban menegur terdakwa, namun saat itu terdakwa dalam keadaan mabuk dan berkata kasar kepada saksi korban," kata jaksa dikutip dari dakwaan.

Selanjutnya terdakwa meminta rokok, dan korban memberikan terdakwa sebatang rokok. Setelah itu, korban berjalan menuju toko swalayan dan terdakwa mengikuti di belakangnya.

Setelah sampai di toko swalayan, tiba-tiba terdakwa langsung memukul saksi korban sebanyak satu kali dengan tangan kanan hingga mengenai telinga kanan saksi korban.

Setelah memukul, terdakwa sempat masuk ke dalam toko swalayan dan langsung lari menuju Central Parkir dengan posisi saksi korban juga langsung mengejar terdakwa.

Sesuai dengan hasil visum et repertum, pada saksi korban ada luka lecet dan memar akibat kekerasan benda tumpul, namun tidak menyebabkan saksi korban terhalang untuk bekerja.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network