Polres Badung menangkap dua pelaku pembobolan vila warga negara asing (WNA) di Kuta Utara. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Polres Badung mengungkap dua kasus pencurian di vila yang ditempati warga negara asing (WNA) di Kuta Utara. Dua pelaku yang merupakan warga pendatang berhasil ditangkap.

"Dua pelaku dari luar Bali, yakni AM dan MD," ujar Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi di Polsek Kuta Utara, Selasa (22/6/2021).

Dia menjelaskan, korban pertama yakni WNA asal Inggris, Simon Andrew Crowe. Vila tempat ia tinggal dibobol tersangka MD pada Minggu (20/6/2021).

Korban yang baru pulang dari perjalanan ke Surabaya mendapati  brankas miliknya yang berisi perhiasan emas dan uang tunai pecahan dolar hilang. Korban merinci kerugian yang dialaminya mencapai Rp300 juta.

Korban kedua yakni Malin Karllsson asal Swedia. Vila tempat dia tinggal dibobol tersangka AM pada 12 Juni 2021 lalu. Dia mengaku kehilangan uang dan sejumlah barang dengan total kerugian mencapai Rp41 juta.

Tersangka AM ternyata pekerja di vila tersebut, sehingga dengan mudah menjebol masuk saat korban sedang tidak berada di vila.

"Atas perbuatan kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara hingga tujuh tahun," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network