Dua jambret di Denpasar, Bali ditangkap karena aksinya yang menyebabkan korban seorang ibu hamil melahirkan prematur. (Foto: iNews.id/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menangkap dua pelaku jambret yang sering mengincar perempuan. Kedua pelaku membuat seorang korban yang hamil melahirkan bayi secara prematur.

Pelaku yakni I Kadek Agus Sedana Putra dan I Putu Vicky Agusta Wijaya. Kedua laki-laki tersebut ditangkap di Denpasar.

"Mereka beraksi di tujuh TKP di Denpasar yang viral," kata Dirkrimum Polda Bali, Kombes Djuhandari Rahardjo saat merilis penangkapan keduanya, Jumat (29/1/2021).

Dia mengatakan, kedua pelaku kerap menyasar perempuan yang sedang berbelanja ke pasar atau bekerja. Biasanya kedua pelaku beraksi pada malam hingga dini hari.

Salah satu korban yakni seorang ibu yang sedang hamil. Korban dipepet kedua pelaku hingga terjatuh. Akibatnya korban melahirkan bayi yang dikandungnya secara prematur.

Dari keterangan kedua pelaku, uang hasil menjambret digunakan untuk memenuhi kecanduan mereka terhadap narkotika dan judi.

"Untuk beli sabu dan judi online," ujarnya.

Kedua pelaku kini ditahan di Polda Bali dan terancam dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network