DENPASAR, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) wilayah Bali mencabut hak asimilasi empat narapidana (napi). Pencabutan dilakukan karena keempat narapidana itu melakukan pelanggaran.
"Jadi ada empat narapidana yang kembali berulah dan hak asimilasinya dicabut," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk di Denpasar, Jumat (5/6/2020).
Manihuruk menjelaskan, empat napi asimilasi yang dicabut hak asimilasinya itu di antaranya dua napi kasus narkoba yang kembali terlibat kasus yang sama setelah dibebaskan karena program asimilasi.
Napi itu yakni Ikhas asal Lapas Kerobokan, dan Reggi Ruswandi asal Lapas Bangli yang kembali melanggar Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Manihuruk mengatakan, Ikhas kini ditahan di Badan Nasional Narkotika Provinsi Bali. Sedangkan Reggi yang merupakan residivis tiga kali kasus narkotika ditangkap oleh Polresta Denpasar.
Dua napi lain yang juga dicabut hak asimilasinya yaitu Rudolf Dulo Robo asal Rutan Klungkung yang terlibat kasus penipuan dan kini ditahan Polres Klungkung.
Berikutnya yaitu Imam Sahroni asal Lapas Kerobikan yang melarikan motor milik orang lain dan hingga kini tidak bisa dihubungi. Sahroni diduga melarikan diri ke Pulau Jawa.
"Mereka melakukan pelanggaran tindak pidana pada bulan April dan Mei 2020," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait