DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menahan dua tersangka korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Serangan. Mereka adalah IWJ, ketua LPD Serangan 2015-2020 dan NWSY, pegawai tata usaha LPD Serangan.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Serangan Tahun 2015-2020 telah dinyatakan lengkap atau P21," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, Selasa (19/7/2022).
Suyantha menjelaskan, keduanya akan ditahan terpisah. IWJ ditahan di LP Kerobokan, sedangka NWSY ditahan di Rutan Polresta Denpasar.
Menurut Suyantha, IWJ melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan penangguhan penahanan. Namun Kejari Denpasar tetap melanjutkan penahanan karena berkas perkara keduanya telah lengkap atau P21.
IWJ dan NWSY menjadi tersangka pengelolaan dana LPD Serangan pada saat IWJ menjabat sebagai ketua yakni 2015-2020.
Keduanya membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dengan memanipulasi buku kas dan membuat 17 kredit fiktif.
Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp3,7 miliar.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait