DENPASAR, iNews.id – Petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai Bali menggagalkan penyelundupan puluhan ribu benih lobster senilai Rp1,5 Miliar. Benih lobster itu dibawa oleh seorang pria warga Riau yang akan berangkat menuju Singapura.
“Modusnya dikemas delapan bungkus plastik dibawa dalam backpack,” kata Plh Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali, Putu Ari Sudana, Senin (24/2/2020)
Dia mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi yang diterima soal ekspor ilegal benih lobster dari Bandara Ngurah Rai menuju Singapura.
Atas informasi itu, petugas Bea dan Cukai melakukan pengintaian di areal check in dan ruang tunggu terminal keberangkatan internasional.
Mendapati seorang pria yang dicurigai, petugas langsung bergerak menangkap pria tersebut dan menggeledah tas ransel yang dibawanya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan delapan bungkus plastik yang setelah dibuka ternyata berisi ribuan benih lobster.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan tersangka, benih lobster itu akan dibawa ke Singapura. Namun petugas belum mengetahui darimana tersangka mendapatkan hewan yang dilarang untuk diekspor atau diperjualbelikan secara bebas itu.
Dia menambahkan, petugas Bea dan Cukai saat ini masih mengembangkan kasus ini. Kuat dugaan, tersangka tidak melakukan penyelundupan ini seorang diri, namun ada jaringan yang terlibat.
Dia mengatakan, tersangka dijerat Pasal 102 UU 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancamah hukuman hingga 10 tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait