PN Denpasar mengadili turis Rusia Andrew Ayer pembawa narkotika jenis hashish, Rabu (26/2/2020). (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengadili warga negara Rusia Andrew Ayer (31). Andrew menjadi terdakwa kasus narkoba setelah tertangkap memiliki narkotika jenis hashish seberat 521,11 gram yang dibelinya di penjual online.

"Tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito narkotika golongan I," kata Jaksa Penuntut Umum, Ida Bagus Putu Swadharmadiputra, saat membacakan dakwaan pertama di PN Denpasar, Rabu (26/2/2020).

Jaksa mendakwa Andre dengan tiga pasal diantaranya Pasal 115 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

JPU menjelaskan Andrew mendapatkan ratusan hashish itu dengan memesan secara online dan tidak memiliki surat ijin dari pihak berwenang untuk menyimpan dan menyediakan hashish itu.

Andrew ditangkap petugas Polresta Denpasar pada 1 Oktober 2019 di sebuah kafe di Jalan Sunset Road, Seminyak, Kuta, Bali sekitar pukul 22.00 Wita berdasarkan laporan ada seorang turis yang membeli hashish dari penjual online.

Saat penangkapan, petugas menemukan enam paket berisi hashish dari tangan Andrew.

"Total berat bersih hashish itu yaitu 521,11 gram dan disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik sebanyak 16,34 gram dan sisanya untuk persidangan 504,77 gram," ujar Jaksa.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa yang didampingi penerjemah dan penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa menyatakan persidangan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda langsung pemeriksaan saksi dari Jaksa.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network