Kapolres Gianyar, AKBP Djoni Widodo saat jumpa pers bersama awak media di Mapolres. (Foto: iNews/Nyoman Astana)

GIANYAR, iNews.id – Teka-teki kasus kematian tiga kakak beradik dan percobaan bunuh diri ibu kandung ketiga korban di Gianyar, Bali, perlahan mulai terkuak. Hasil penyelidikan dan pendalaman Kepolisian Resor (Polres) Gianyar, mendapati beberapa fakta mengejutkan atas kasus tersebut.

Kapolres Gianyar, AKBP Djoni Widodo mengatakan, ibu kandung ketiga korban, Ni Luh Putu Septyan Parmadani (33), telah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara pada 24 Februari 2018. Tersangka bahkan mengakui aksi pembunuhan atas ketiga darah daging yang dia lahirkan dari dalam rahimnya.

Widodo menceritakan, motif kasus berawal dari persoalan rumah tangga. Tersangka mengaku kepada petugas sudah tidak sanggup menanggung beban permasalahan keluarganya yang terlalu rumit. Dia mencoba mencari jalan keluarnya sendiri dengan bunuh diri dan mengajak serta ketiga anak kandungnya.

“Jadi pengakuan tersangka, dia membekap hidung dan mulut anak-anaknya hingga lemas dan tak bernyawa saat mereka tertidur. Dia melakukan itu (membekap) satu per satu secara bergiliran dengan boneka berwarna kuning,” kata Widodo, saat jumpa pers di Mapolres Gianyar, Senin (26/2/2018).


Penuturan tersangka itu sekaligus mematahkan penyebab dugaan kematian ketiga anaknya yang sebelumnya berkembang luas akibat dicekoki racun serangga. “Pengakuan tersangka seperti itu, melakukannya (membunuh) dengan cara membekap ketiga anaknya. Setelah itu dia bunuh diri dengan meminum racun serangga. Tetapi kami masih akan menunggu hasil autopsi dan mencocokkan dengan keterangan tersangka,” ujar kapolres.

Fakta mengejutkan lain yang diungkap Widodo yakni, aksi pembunuhan itu tersangka lakukan atas dasar sayang. Kepada petugas, tersangka mengaku memilih membunuh ketiga anaknya dan kemudian mati bersama-sama, akibat persoalan yang dialaminya.

“Jadi setelah memastikan anak-anaknya sudah tidak bernyawa, tersangka mencoba bunuh diri dengan menenggak racun serangga yang sudah dipersiapkannya dan menyayat kedua lengan serta leher dirinya,” tuturnya.

Aksi bunuh diri yang tersangka lakukan gagal. Tersangka yang dalam kondisi kritis dibawa keluarganya ke rumah sakit dan dapat diselamatkan setelah ditangani tim medis rumah sakit.

Perkembangan kasus itu masih akan didalami Polres Gianyar. Saat ini sudah ada 12 saksi yang diperiksa untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Polisi telah menjerat tersangkan dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network