BULELENG, iNews.id - Warga negara asing (WNA) asal Denmark, Lars Christensen bebas murni dari Lapas Kelas IIB Singaraja, Bali pada Jumat (26/11/2021) dan segera dideportasi. Lars sebelumnya divonis tujuh bulan penjara dalam kasus penodaan agama.
"WNA bernama Lars Christensen telah bebas murni hari ini dan langsung dijemput petugas imigrasi," kata Kalapas IIB Singaraja, Zaini, Jumat (26/11/2021).
Lars divonis bersalah selama tujuh bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Buleleng karena terbukti melanggar pasal 156A KUHP tentang penodaan agama.
Selama menjalani penahanan di lapas, Lars berkelakuan baik dan proses pembinaan yang diberikan sama dengan narapidana lain.
Sambil menunggu proses deportasi, Lars untuk sementara ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kantor Imigrasi Singaraja.
Kasus yang menjerat Lars bermula dari laporan mantan istrinya, Luh Sukarsih. Lars dilaporkan merusak pelinggih sebagai simbol agama Hindu di pekarangan rumahnya pada 2019 lalu.
Dalam persidangan Lars mengaku tidak mengetahui pelinggih merupakan tempat suci simbol agama Hindu. Pembongkaran dilakukan Lars karena mengetahui ada ilmu hitam yang diduga ditanam mantan istrinya di tempat itu.
Terkait hal ini Lars pun telah meminta maaf dan juga sudah memperbaiki pelinggih seperti sediakala.
Editor : Reza Yunanto