Seorang warga Turki dideportasi setelah bebas dari penjara. (Foto: Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Petugas imigrasi mendeportasi YES (41), warga negara Turki. Dia diusir dari Bali setelah bebas dari penjara atas kejahatan skimming.

"Dia telah selesai menjalani masa pidana tiga tahun enam bulan," ujar Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, Rabu (5/4/2023).

Proses deportasi dilakukan Selasa (4/4/2023) malam. YES diterbangkan dari Bandara Ngurah Rai dengan tujuan bandara internasional Istanbul Turki.

Kejahatan skimming dilakukan YES di sebuah mesin ATM di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Dia lalu ditangkap polisi pada 7 Desember 2019. Pria yang juga sales manajer di negaranya itu dijatuhi hukuman penjara 3,6 tahun di Lapas Mataram.

Menurut Anggiat, setelah bebas, Kantor Imigrasi Mataram lalu menyerahkan YES ke Rudenim Denpasar. "Dia juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," kata Anggiat.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network