KLUNGKUNG, iNews.id - Polres Klungkung menangkap seorang pekerja migran perempuan yang baru pulang dari Turki. Perempuan itu bersama kekasihnya tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu.
Pekerja migran yang ditangkap berinisial SD (29) dan kekasihnya HW (27). Keduanya ditangkap pada Rabu (15/4/2020) lalu.
Kasat Nakoba Polres Klungkung, AKP Dewa Gde Oka mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari pengembangan kasus yang dilakukan Satnarkoba Polres Klungkung.
Berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan, polisi memutuskan untuk menangkap keduanya. Saat itu SD diketahui baru pulang dari Turki.
"Hasil interogasi, kedua pemakai narkoba ini mengaku memesan narkoba dari napi Lapas Kerobokan berinisial L,” katanya di Mapolres Klungkung, Jumat (17/4/2020).
Dia mengatakan, dari tangan kedua tersangka, disita barang bukti 1 paket sabu seberat 0,57 gram yang disimpan dalam saku celana HW. Saat diinterogasi, keduanya mengakui bersama-sama membeli sabu dari seorang napi di Lapas Kerobokan.
Berdasarkan fakta tersebut, polisi melakukan penggeledahan di rumah HW dan kembali menemukan beberapa barang bukti yang terkait yaitu bong atau alat isap sabu, dan beberapa plastik klip bekas pembungkus sabu.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Klungkung untuk proses hukum. Untuk tersangka SD, karena diketahui baru pulang dari Turki, akan menjalani pemeriksaan sesuai protokol kesehatan Covid-19.
"Proses penanganannya sudah mempedomani aspek – aspek keselamatan terutama yang berkaitan dengan penularan Covid-19,” ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait