BADUNG, iNews.id - Polsek Petang, Kabupaten Badung, Bali menangkap pencuri handphone (HP) di hajatan pernikahan warga. Pelaku tertangkap setelah empat bulan penyidikan.
Pelaku yakni WK (43). Dia mencuri HP milik Made Darma (48) di rumahnya Banjar Auman, Desa Plaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung pda 27 Juli 2020.
Saat itu Made Darma sedang menggelar upacara pernikahan anaknya. Pelaku berada di rumah tersebut untuk membantu korban menggelar upacara pernikahan. Namun pelaku juga mengambil HP korban yang berada di dalam kamar.
Pelaku dengan mudah mengambil HP yang ditinggal di dalam kamar saat korban sedang makan. Saat korban kembali, HP tersebut sudah raib.
"Setelah korban selesai makan dan bermksud mengambil hp-nya, ternyata sudah tidak ada di tempatnya," kata Kapolsek Petang, AKP Dewa Siryatmaja dikutip dari laman Polres Badung, Selasa (1/12/2020).
Mengetahui HP miliknya hilang, korban sempat bertanya kepada semua orang yang berada di rumah namun tak ada yang tahu. Istri korban sempat mencoba menghubungi HP korban. Panggilan itu sambung namun tidak diangkat.
Korban kemudian melaporkan kehilangan HP tersebut ke Polsek Petang. Butuh waktu hingga empat bulan bagi polisi untuk mencari tahu pelaku pencurian HP itu.
Pelaku ditangkap di Vila The Bejalin pada 28 November 2020. Dia tak membantah telah mencuri HP korban empat bulan yang lalu.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Mapolsek Petang," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait