Pemindahan Hendra Kurniawan, bandar narkoba dari Lapas Narkotika Bangli ke Lapas Nusakambangan. (Foto: Kemenkumham Bali)

DENPASAR, iNews.idNarapidana kasus narkoba Hendra Kurniawan dipindahkan dari Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, Bali ke Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan. Pemindahan ke Lapas Super Maximum Security (SMS) itu dilakukan karena Hendra dikenal sebagai bandar besar narkoba sehingga dikhawatirkan mengganggu ketertiban.

"Pemindahan Hendra dilakukan pada Sabtu (9/10/2021) lalu dan saat ini yang bersangkutan sudah tiba di Lapas Karanganyar di Nusakambangan," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM  Bali, Jamaruli Manihuruk, Selasa (12/10/2021). 

Jamaruli mengatakan, pemindahan Hendra sesuai amanat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga yang menyampaikan tiga kunci pemasyarakatan maju, yakni deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan, serta sinergi dengan aparat penegak hukum. 

Hendra Kurniawan, terpidana kasus narkoba dipindahkan dari Lapas Narkotika Bangli, Bali ke Lapas Nusakambangan. (Foto: Kemenkumham Bali)

"Sebagai bandar besar narkoba, Hendra termasuk narapidana kategori high risk sehingga perlu penanganan khusus," ujarnya. 

Selain Hendra, tindakan tegas juga telah diberikan kepada setiap petugas yang mencoba mengedarkan narkoba bekerja sama dengan warga binaan pemasyarakatan.

Hendra adalah narapidana yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia juga dijatuhi vonis denda Rp3 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Hendra tercatat menjadi penghuni Lapas Kerobokan pada 14 Juli 2017. Kemudian dia dipindah ke Lapas Narkotika Bangli pada 16 Februari 2021. Dia diprediksi baru akan bebas pada 25 Juli 2030.

Pemindahan Hendra dikawal dua anggota Polres Bangli, 4 petugas Lapas Narkotika dan 4 orang dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali menggunakan 1 mobil dari Lapas Narkotika Bangli dan 1 mobil dari Kanwil Kemenkumham Bali.

Seluruh rombongan ini telah tiba di Lapas Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan pada Minggu (10/10/2021) dan diterima langsung oleh kalapas.

"Selain telah menerapkan protokol kesehatan, sebelum masuk ke lapas juga dilakukan penggeledahan badan, barang serta berkas terhadap narapidana,” kata Jamaruli.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network