Wisata Bali (dok iNews.id)

DENPASAR, iNews.id – Pemprov Bali berencana mengatur batas bawah harga hotel di Bali untuk menghindari praktik banting harga saat sepi kunjungan wisatawan. Pengaturan itu berlaku bagi hotel melati maupun hotel berbintang.

"Persoalan banting harga kamar hotel dengan menawarkan paling murah itu telah merusak citra pariwisata dan bisnis menjadi tidak sehat," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa di Denpasar, Selasa (21/1/2020).

Astawa mengatakan, fenomena banting harga kamar hotel di Bali kerap terjadi di saat low season. Hal ini terjadi karena ada ketidakberimbangan jumlah wisatawan yang datang ke Bali dengan jumlah kamar hotel yang tersedia.

"Hal ini (banting harga kamar) kami tidak mau terjadi lagi," ujar Astawa.

Menurut Astawa, rincian batas bawah harga kamar hotel yang direncanakan itu, sebenarnya telah tercantum dalam rancangan Pergub tentang Penyelenggaraan Tata Kelola Pariwisata Bali.

Namun, setelah mendengar masukan dari sejumlah perwakilan asosiasi pariwisata, maka disepakati harganya tidak rigid dicantumkan dalam Pergub. Untuk batas bawah harga kamar hotel, diusulkan agar diatur dalam bentuk kesepakatan bersama antara pemerintah dan asosiasi pariwisata yang bisa ditinjau kembali tiap tahun.

"Terkait berapa batas yang terendah dan berapa ukuran yang terbaik, penetapannya kembali setiap tahun dengan melibatkan kalangan industri pariwisata," ujar Astawa.

Sebelumnya, dalam Rancangan Ppergub tentang Penyelenggaraan Tata Kelola Pariwisata Bali itu, dalam pasal 23 diatur penetapan harga jual kamar hotel yakni untuk hotel bintang 5 minimum Rp4 juta, untuk hotel bintang 4 minimum Rp3 juta, hotel bintang 3 minimum Rp2 juta, hotel bintang 2 minimum Rp1 juta, dan hotel bintang 1 itu minimum Rp750 ribu.

Sedangkan untuk hotel melati minimum Rp500 ribu. Untuk vila dengan kategori diamond minimum Rp3 juta, dan vila kategori gold minimum Rp2,5 juta.

Terkait usulan pengaturan batas harga bawah hotel di Bali, Ketua PHRI Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya mengaku turut mendukung.

Menurutnya, Bali akan terkenal menjadi wisata murah jika hotel kelas bintang 5 misalnya menggunakan harga bintang 4, hotel bintang 4 tetapi menggunakan harga bintang 3 dan seterusnya.

"Kita juga bisa bandingkan di Yogyakarta harga hotelnya banyak yang lebih mahal dibandingkan Bali, padahal hotel di Bali lebih bagus," ujarnya.

Dia mengatakan, kehadiran Pergub tersebut dapat menjadi semacam acuan dan kesepakatan kalangan industri yang regulasinya dibantu disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

"Pergub ini untuk Bali dalam rangka one island, one management, dan one voice. Memang belum final, masih banyak yang perlu diatur di dalamnya," katanya.

Dia juga mengajak kalangan industri pariwisata untuk berani berkomitmen menuju pariwisata Bali yang lebih berkualitas.

"Jangan sampai investasi yang besar untuk membangun hotel hingga miliaran rupiah, tetapi kita jual hanya Rp1 juta gara-gara okupansi turun," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network