DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang lanjutan ayah bejat yang mencabuli anak kandungnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa I Wayan S (29) dengan hukuman penjara 14 tahun.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 14 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata jaksa Ni Wayan Swastini di PN Denpasar, Kamis (18/3/2021).
Jaksa mengatakan, terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan pencabulan anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No. 17/2016 tentang perlindungan anak junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Perbuatan laknat itu dilakukan Mei 2020 silam. Terdakwa yang sudah beranak tiga tega menyetubuhi putri sulungnya yang masih berusia delapan tahun. Bejatnya lagi, terdakwa merenggut masa depan putri pertamanya itu ketika istrinya sedang melahirkan anaknya ketiga di rumah sakit.
"Terdakwa terlebih dulu menonton film porno," ujar Swastini.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa lebih dari satu kali. Korban diminta tidak buka mulut. "Terdakwa saat itu mengatakan kepada korban jangan bilang mama ya!," kata jaksa.
Atas tuntutan jaksa, terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Majelis hakim yang diketuai Putu Ayu Sudariasih akan melanjutkan sidang pekan depan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait