Polresta Denpasar menangkap Akang, dan Ikram Yaru pelaku pencurian bermodus pecah kaca mobil. (Foto: Polresta Denpasar)

DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar menangkap dua orang pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil. Keduanya telah beraksi di 11 lokasi berbeda di Bali.

"Pelaku melakukan di 11 TKP. Sembilan TKP di Denpasar dan dua TKP di Gianyar," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan dikutip dari laman Polresta Denpasar, Senin (1/3/2021).  

Jansen mengatakan, dua orang yang ditangkap yakni Abdul Wahid alias Akang (42) dan Ikram Yaru (42). Keduanya diduga tidak bekerja sendiri dan memiliki jaringan, sehingga polisi masih mengejar anggota komplotan lainnya.

"Mereka kita duga jaringan, kemungkinan masih ada pelaku lainnya," tuturnya.

Dia menuturkan, pelaku mengincar mobil yang diparkir di pinggir jalan. Ketika kondisi sepi, pelaku memecahkan kaca mobil dan mengambil barang di dalamnya. Aksi kejahatan itu dilakukan dengan cepat.

Menurut Jansen, salah satu pelaku yang ditangkap merupakan residivis kasus yang sama pada 2010 lalu. Saat itu dia hanya divonis ringan tiga bulan penjara. Dia diduga menjadi pimpinan komplotan ini.

"(Pelaku) ini yang kita kawal, bila perlu kita berikan vonis seberat-beratnya agar tidak mengulangi," katanya. 

Dia meminta warga Denpasar berhati-hati memarkirkan mobilnya, terutama saat di pinggir jalan. Selain itu dia mengimbau untuk tidak meninggalkan barang berharga di mobil.

"Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," katanya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network