BEIJING, iNews.id - Wabah virus corona menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Beijing, China, untuk membudayakan hidup sehat kepada warganya, di antaranta melalui pemberlakuan aturan baru.
Aturan baru itu terkait perilaku jorok yang biasa dilakukan warga di tempat umum, termasuk di antaranya bersin atau batuk tidak menutup mulut dan hidung.
Mereka yang melanggar aturan akan didenda senilai ratusan ribu rupiah.
Aturan tersebut dibuat bertujuan mempromosikan perilaku beradab, membudayakan pola hidup higienis, dan pastinya memerangi wabah virus corona yang telah menginfeksi lebih dari 82.000 warga di negara itu.
Dalam situs web, pemerintah kota menyatakan warga yang melanggar akan dihukum denda dalam jumlah beragam, bergantung pada pelanggaran. Di antara aturan lainnya adalah hukuman bagi warga yang tidak mengenakan masker padahal dalam kondisi sakit.
Selain itu, pengelola tempat-tempat umum, seperti restoran, harus mengatur jarak antarpengunjung minimal 1 meter dan menyediakan sumpit atau sendok makan secara terpisah.
Warga juga diharuskan berpakaian rapi, tidak bertelanjang dada. Ini biasa dilakukan para pria yang menjalankan praktik bikini Beijing, di mana pria menggulung kaos untuk menunjukkan perut selama musim panas.
Sebelumnya pemerintah Beijing memberlakukan aturan larangan berperilaku buruk seperti meludah di tempat umum, membuang sampah sembarangan, mengeluarkan barang-barang di gedung-gedung tinggi, serta merokok dan buang air besar di tempat umum.
Namun aturan terbaru yang diberlakukan sejak Jumat (24/4/2020) ini merupakan pembaruan dan penambahan.
Denda karena membuang sampah sembarangan, meludah, dan buang air besar di tempat umum dinaikkan hingga 200 yuan atau sekitar Rp435.000, dari sebelumnya 50 yuan (Rp110.000). Itu termasuk tak menutup mulut atau hidung saat bersin atau batuk.
Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait