DENPASAR, iNews.id - Arus balik pascalibur Lebaran ke Bali bakal diperketat. Setiap pendatang yang masuk ke Pulau Dewata wajib membawa surat pengantar.
Aturan itu berlaku mulai 18 Mei 2021 atau setelah larangan mudik berakhir.
"Kita ingin pastikan tujuan pendatang masuk ke Bali," kata Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Jumat (14/5/2021).
Dia memprediksi, arus balik ke Bali akan mulai ramai setelah berakhirnya larangan mudik 17 Mei 2021. Pengetatan akan dilakukan di pintu masuk Badung, salah satunya Terminal Mengwi.
Setiap penumpang yang turun dari bus akan diminta surat pengantar untuk memastikan tujuannya datang ke Bali. Jangan sampai mereka masuk ke Bali tanpa tujuan yang jelas.
Pengetatan bertujuan mengantisipasi penyebaran Covid-19. "Kita tidak ingin kasus Covid-19 kembali melonjak paska Lebaran," ujar Suryanegara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait