DENPASAR, iNews.id - Artis sinetron Randa Septian ditangkap polisi terkait kepemilikan ganja. Dia ditangkap di hotel tempatnya menginap di kawasan Kuta, Kabupaten Badung.
"Dia artis sinetron di TV," kata Kanit 1 Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono di Polresta Denpasar, Bali, Senin (31/1/2022).
Randa ditangkap bersama seorang rekannya bernama Arthur Augoest pada 7 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 WITA.
Barang bukti yang ditemukan polisi dari meja hotel tempat keduanya menginap adalah satu paket ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau 1,52 gram, satu bong, satu alat pelinting rokok, papir, dan korek api.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait