Polresta Denpasar menangkap artis sinetron Randa Septian karena kepemilikan ganja. (Foto: Polresta Denpasar).

DENPASAR, iNews.id - Artis sinetron Randa Septian ditangkap polisi terkait kepemilikan ganja. Dia ditangkap di hotel tempatnya menginap di kawasan Kuta, Kabupaten Badung.

"Dia artis sinetron di TV," kata Kanit 1 Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono di Polresta Denpasar, Bali, Senin (31/1/2022).

Randa ditangkap bersama seorang rekannya bernama Arthur Augoest pada 7 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 WITA.

Barang bukti yang ditemukan polisi dari meja hotel tempat keduanya menginap adalah satu paket ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau 1,52 gram, satu bong, satu alat pelinting rokok, papir, dan korek api.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network