DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis penjara enam bulan kepada Maria Christine (23) dalam kasus penganiayaan. Mahasiswi tersebut terbukti menganiaya perempuan yang bekerja sebagai wartawan di Bali.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 10 bulan.
"Terdakwa dituntut selama 10 bulan penjara, namun vonisnya enam bulan," ujar Juru Bicara PN Denpasar, Gede Astawa dihubungi Rabu (7/7/2021).
Dia menjelaskan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan sebagaimaba diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat. Adapun hal yang meringankan vonisnya yakni belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya di muka persidangan.
Kronologi kasus penganiayaan ini terjadi pada Maret 2021. Saat itu korban berusaha melerai perkelahian antara terdakwa dengan adiknya.
Korban kemudian dianiaya terdakwa hingga mengalami luka pada bagian bibir dan dirawat di Rumah Sakit Bali Mandara. Korban kemudian melaporkan penganiayaan itu ke polisi hingga berlanjut ke pengadilan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait