BULELENG, iNews.id – Kejaksaan Negeri Buleleng menetapkan delapan pejabat di Dinas Pariwisata sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah, Kamis (11/2/2021) malam. Kedelapan tersangka itu diduga telah merugikan negara sebesar Rp656 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, I Putu Gede Astawa mengatakan, penetapan delapan tersangka itu setelah Kejari Buleleng memeriksa maraton sejak dua pekan terakhir dengan adanya dugaan penyalahgunaan hibah dana pariwisata.
“Kabupaten Buleleng menerima dana hibah sebesar Rp13 miliar yang dikelola oleh Dinas Pariwisata. Dari dana tersebut 70 persen diperuntukkan untuk pelaku pariwisata baik hotel dan restauran sedangkan 30 persennya dipergunakan untuk bimtek dan explore,” katanya.
Dalam perkembangannya, kata Kajari, penyidik melihat adanya keganjilan dalam kegiatan eksplore dan bimtek.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, kami menemukan ada kerugian negara sebesar Rp656 juta,” ucapnya.
Gede Astawa mengatakan, delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni berinisial MD, SN, NYM, AW, PTS, NYM S, IGA MA, KD W, NYM GG, dan PT B.
Dari penyelidikan kasus itu, kata dia, Kejari Buleleng telah berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp377 juta dan sisanya masih dicari oleh tim.
Akibat perbuatannya itu, kedelapan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Buleleng menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain lagi dalam penyelidikan lebih lanjut. Untuk sementara kedelapan tersangka belum ditahan karena masih memeriksa saksi-saksi lainnya termasuk pemeriksaan lanjutan dari tersangka.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait