DENPASAR, iNews.id – Sebanyak 49 warga negara asing (WNA) asal China yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan online ditangkap Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali. Petugas mengamankan mereka di empat lokasi berbeda di waktu hampir bersamaan, Kamis (11/1/2018). Selain mengamankan puluhan WNA, petugas juga menyita barang bukti sejumlah komputer dan alat komunikasi.
Pantauan iNews, salah satu lokasi penggerebekan yakni sebuah rumah mewah di Jalan Tukad Badung XXI nomor 22, Denpasar Selatan, Bali. Di tempat ini petugas mengamankan 22 WNA China. Polisi menengarai puluhan WNA tersebut anggota sindikat penipuan online yang beroperasi dengan target korban di negaranya sendiri. Dari 22 WNA di rumah tersebut, empat di antaranya perempuan.
Selain penggerebekan di Jalan Tukad Badung XXI itu, satgas CTOC Polda Bali juga menggerebek tiga TKP lain, yakni di kawasan Pecatu, Kuta Selatan. Seluruh WNA itu dibawa ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Bali lalu diserahkan ke bagian Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Namun hingga saat ini, polisi belum memberikan keterangan apa pun mengenai penggerebekan dan penangkapan 49 WNA China itu.
Kepala Lingkungan setempat, Arya Tanani membenarkan penggerebekan rumah kontrakan yang ditinggali puluhan WNA itu. Namun dia mengaku tidak tahu menahu mengenai persoalan hukum yang menjerat mereka. “Iya tadi seperti ada penertiban. Kami (pemerintah setempat) tidak tahu aktivitas WNA di rumah itu, mereka juga tidak melapor saat tinggal,” kata Arya.
Sementara Lutfi, tetangga rumah yang digrebek petugas tak banyak berkomentar saat ditanya awak media terkait penangkapan tersebut. “Ada satu warga lokal yang ikut ditangkap, penjaga rumah itu,” kata Lutfi. Informasi sementara, dari 49 WNA, 12 di antaranya wanita dan seorang warga lokal.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait