JEMBRANA, iNews.id - Seorang gadis di Kabupaten Jembrana, Bali diperkosa tiga pria bejat setelah dicekoki minuman keras (miras) dan pil koplo. Ketiga pelaku ditangkap setelah orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap yakni, Abang (20), Fahmi (23), dan Feri (23). Ketiganya berasal dari Kecamatan Negara.
“Ketiga tersangka kita tangkap berdasarkan laporan keluarga korban,” katanya, Selasa (21/5/024).
Dia mengatakan, kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini berawal saat tersangka Abang menghubungi korban lewat media sosial untuk diajak jalan-jalan.
“Pada 15 April 2024, tersangka Abang ini mengajak korban ke hotel. Tersangka menjanjikan akan memberikan uang Rp100.000. Setelah diperkosa, korban asal Kecamatan Melaya ini minta dianter sampai di depan Kantor Desa Cupel,” ungkapnya.
Menurut kapolres, di lokasi tersebut ternyata korban sudah ditunggu tersangka Fahmi dan diajak minum-minuman keras di pantai. “Tersangka lalu mengajak korban ke sebuah hotel di Desa Baluk. Di tempat itu, korban diperkosa,” ucapnya.
Usai meyetubuhi korban, kata kapolres, tersangka Fahmi membawa korban bertemu dengan tersangka Feri yang merupakan pacar korban.
“Oleh tersangka Feri ini, korban kembali diajak ke hotel dan disetubuhi. Sebelum diajak ke hotel oleh tersangka ini, kroban sempat diberikan pil koplo atau pil putih bertulisah huruf Y. Tersangka juga berjanji akan menikahi korban,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Jembrana. Mereka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait